Indonesia Diakui Proaktif Tingkatkan Kondisi Pekerja Sektor Perikanan

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Indonesia menjadi negara terdepan di Kawasan Asia Tenggara yang proaktif meningkatkan kondisi pekerja sektor perikanan. Khusus pada aspek legal dan pencegahan dan pengawasan, Pemerintah gencar mencanangkan kondisi kerja yang sesuai dengan norma internasional. 

Demikian diungkapkan Project Manager International Labour Organization Jakarta, Mi Zhou di forum Sesdilu Angkatan ke-60, Pusdiklat, Kementerian Luar Negeri, Jakarta belum lama ini.

“Pemerintah juga mendukung penelitian guna memperbaiki aspek pencegahan dan perbaikan peraturan terkait tenaga kerja di laut,” kata Mi Zhou. 

Sebagai bentuk konsultasi antara pemerintah dan ILO, misalnya, pada tanggal 27-28 Maret 2018 diselenggarakan the Consultative Forum on Regional Cooperation against Human Trafficking, Labour Exploitation, and Slavery at Sea di Bali. Forum tersebut dinilai penting sebagai bagian dari keterbukaan Pemerintah untuk memperbaiki kondisi yang ada. 

Dari aspek legal, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim Tahun 2006 melalui UU No.15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006. Ratifikasi itu penting untuk memberi perlindungan kepada pelaut dan awak kapal. 

Menurut Mi Zhou, sektor pekerja perikanan menyerap sekitar 1,5% tenaga kerja Indonesia atau 3,8 juta orang (data ILO tahun 2016). Sektor ini semakin penting seiring dengan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. 

Menjawab pertanyaan salah satu peserta Diklat Sesdilu, Chairil Anhar Siregar terkait kapasitas pemerintah, Mi Zhou mengatakan bahwa tantangan terbesar Pemerintah Indonesia terletak pada kondisi demografi laut yang sangat luas sehingga menyulitkan pengawasan dan tumpang-tindih kewenangan antar instansi.  

Mi Zhou menyarankan pemeriksaan atau inspeksi diintensifkan dalam upaya pencegahan seperti pemeriksaan di pelabuhan, bukan di laut, mengingat tingginya biaya pemeriksaan di tengah laut.  

Di samping itu, pemerintah perlu memperbaiki SOP atau sistem mekanisme dan surveillance pengawasan yang terhubung antar instansi. Hal ini dinilai lebih efektif ketimbang pembangunan infrastruktur fisik seperti gedung untuk pengawasan yang relatif costly. (p/ab)